1. |
Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. |
|
- Undangan kegiatan pengawasan dan evaluasi kepada seluruhperangkat Desa dan Aparatur desa |
|
- NOTULEN |
|
|
|
|
|
|
2. |
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah |
|
|
3. |
Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi |
|
- Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten |
|
- Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab |
|
|
|
Dipost : 20 Juni 2024 | Dilihat : 109
Share :