Desa Anti Korupsi Pasigitan Pasigitan

Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

1.

 Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat

 

- Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan

 

- Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional)

- Saluran penerimaan pengaduan ( konvensional)

 

- Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan

 

- Media informasi terkait prosedur dan saluran pengaduan

2.

 Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa

 

- Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat

 

- Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku)

3.

 Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.

 

- Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017

 

- Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)

4.

 Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat

   

 

- Kantor Desa (baliho)

 

- Website

5.

 Maklumat Pelayanan

 

- Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku

 

- Isi Maklumat pelayanan

 

- Lokasi Pemasangan


Dipost : 20 Juni 2024 | Dilihat : 422

Share :