Pengumuman: Pendaftaran Jabatan Kepala Dusun Suringgono Desa Pasigitan, Kecamatan Boja
Pasigitan, Boja - Pemerintah Desa Pasigitan, Kecamatan Boja, mengumumkan pembukaan pendaftaran jabatan kepala dusun Suringgono berdasarkan Peraturan Bupati Kendal nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa. Keputusan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kadus 2 (Dusun Suringgono) yang terdapat di Perangkat Desa Pasigitan.
Menurut Peraturan Bupati Kendal nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kanupaten Kendal nomor 2 Tahun 2017 Pasal 4 Ayat (1), proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Dalam hal ini, Perangkat Desa Pasigitan mengalami 1 kekosongan formasi yaitu Kadus 2 (Dusun Suringgono).
Berikut adalah jadwal pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Pasigitan:
NO |
URAIAN KEGIATAN |
WAKTU |
KETERANGAN |
1 |
Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa |
22 -28 Juni 2023 |
|
2 |
Pengumuman Pendaftaran |
30 Juni – 10 Juli 2023 |
Jadwal dapat berubah/diperpanjang apabila terjadi keadaan pelamar tidak memenuhi syarat dan atau keadaan lain sesuai ketentuan yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Kendal |
3 |
Penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi pendaftaran |
11-12 Juli 2023 |
4 |
Penetapan bakal calon perangkat desa |
13 Juli 2023 |
5 |
Pelaksanaan seleksi oleh pihak ketiga |
14-25 Juli 2023 |
6 |
Penyerahan hasil seleksi oleh pihak ketiga kepada tim Penjaringan dan Penyaringan |
26 Juli 2023 |
7 |
Penyerahan berita acara hasil seleksi kepada Kepala Desa |
27 Juli 2023 |
8 |
Konsultasi penetapan calon kepada Camat Boja |
28 Juli 2023 |
9 |
Rekomendasi tertulis dari Camat Boja |
31 Juli – 8 Agustus 2023 |
10 |
Pengangkatan dan pelantikan calon perangkat desa |
9-11 Agustus 2023 |
Persyaratan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang.
2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermaterai.
3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermaterai.
4. Fotocopy Ijazah Pendidikan dari Tingkat Dasar sampai dengan Ijazah Terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang / Surat Pernyataan dari Pejabat Berwenang.
5. Fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh Pejabat Berwenang.
6. Surat Keterangan Berbadan sehat dari Puskesmas.
7. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup (diketik / ditulis tangan).
8. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara.
9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
10. Surat Pernyataan Berkelakuan Baik, jujur, dan adil di atas kertas bermaterai.
11. Surat Keterangan bebas zat narkoba dan psikotropika dari Dokter RSUD.
12. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik di atas kertas bermaterai.
13. Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota organisasi terlarang di atas kertas bermaterai.
14. Surat Pernyataan mampu mengoperasionalkan komputer di atas kertas bermaterai / sertifikat dari lembaga yang berwenang.
15. Surat Pernyataan Bersedia dicalonkan sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai.
16. Pas Photo 4 x 6 (2 lembar).
Pendaftaran jabatan kepala dusun Suringgono Desa Pasigitan menjadi kesempatan bagi individu yang memiliki dedikasi dan komitmen dalam memajukan masyarakat setempat. Dengan adanya kepemimpinan yang berkualitas, diharapkan Desa Pasigitan dapat terus berkembang dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warganya.
Bagi calon yang memenuhi persyaratan, jangan lewatkan kesempatan ini. Segera siapkan dokumen persyaratan dan daftarkan diri Anda selama periode pendaftaran berlangsung. Semoga proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Pasigitan berjalan lancar dan terpilihlah sosok yang mampu memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan desa.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan persyaratan dapat diperoleh di Kantor Desa Pasigitan atau melalui petugas terkait. Mari bersama-sama membangun Desa Pasigitan yang lebih baik melalui partisipasi dan peran aktif kita semua.
Nb. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam dokumen terlampir.
Managed by Tim KKN-T UNNES Tahun 2023 (S)