Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan pada objek pajak berupa tanah atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat serta dibayar setiap tahun.
Untuk Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah / pemerintah desa serta dapat juga melalui Bank Jateng, kantor pos, Indomaret/ Alfamaret terdekat.
Adapun sosialisasi terkait manfaat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pembangunan dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan pemerintah desa melalui berbagai macam cara yaitu dengan cara lewat media sosial, pamflet, MMT, kegiatan keagamaan di rumah warga maupun di tempat ibadah ( Musolla-Masjid );
Dipost : 18 Desember 2023 | Dilihat : 851
Share :